PPKM Level 3, Warga Jakarta Boleh Olahraga di Ruang Terbuka, Ini Persyaratannya

Warga Jakarta yang berolahraga di ruang terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:22 WIB
PPKM Level 3, Warga Jakarta Boleh Olahraga di Ruang Terbuka, Ini Persyaratannya
Salah seorang warga berolahraga sepeda di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (18/8/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi sebelumnya.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

Baca Juga:Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak