Ditangkap! 4 Pemalak Sopir Truk di Tol Jakarta-Merak dan Jagorawi

Sementara satu tersangka lainnya, yakni RS (34) ditangkap secara terpisah pada Rabu, (11/8) di kawasan Ciledug setelah melarikan diri beberapa minggu.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:54 WIB
Ditangkap! 4 Pemalak Sopir Truk di Tol Jakarta-Merak dan Jagorawi
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemalak sopir truk di tol Jakarta-Merak dan Jagorawi ditangkap. Jumlah pemalak itu ada 4 orang. Penangkapan dilakukan Polsek Cilandak.

Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan tiga pelaku.

Di antaranya yakni, JH (29), RY (32), dan IR (33) ditangkap pada Sabtu, (10/7) di Jalan RA. Kartini Cilandak Barat.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni RS (34) ditangkap secara terpisah pada Rabu, (11/8) di kawasan Ciledug setelah melarikan diri beberapa minggu.

Baca Juga:Nyewa Mobil Buat Palak Sopir Truk di Tol, 4 Pemuda di Cilandak Dicokok Polisi

"Mereka ini menyewa mobil untuk masuk ke jalan tol dan mengincar sopir truk yang tengah menepi dan meminta uang Rp20 ribu. Mereka melakukan aksinya ini kurang lebih 10 kali, di tol Jakarta-Merak, Jagorawi, dan Lingkar Luar," kata Agung Permana.

Agung mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban pemalakan melapor kepada polisi pada Sabtu, (10/7).

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Antara)
Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Antara)

Kemudian, unit reserse kriminal Polsek Cilandak bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku pada hari itu juga.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa komplotan ini mengincar para pengendara truk yang sedang beristirahat dengan modus memintai sejumlah uang kepada setiap sopir kendaraan tersebut.

"Mereka petakan dulu, karena tahu lintasan mana yang boleh dilewati kendaraan di jam tertentu. Di jam tertentu itulah komplotan ini melancarkan aksinya," kata Agung

Baca Juga:Kasus Izet Si Pemalak Sopir Truk di Padang Dilimpahkan ke Jaksa

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit kartu e-money (uang elektronik), dua buah telepon selular, satu unit mobil yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dan sejumlah uang hasil pungutan liar.

Atas tindakan itu, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini