Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan ke Muhammad Kece Multitafsir

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:31 WIB
Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan ke Muhammad Kece Multitafsir
YouTuber Muhammad Kece

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum tersangka penodaan agama Muhammad Kece, Sandi E Situngkir menyebut pasal yang disangkakan terhadap kliennya multitafsir.

"Terkait Pasal 156a, atau dalam UU No.1/PNPS Tahun 1956 yang diduplikasi menjadi Pasal 156a dalam KUHP, tentu saja multitafsir. Sehingga apakah Pak Kace salah, menurut kami menunggu putusan pengadilan," ungkapnya dikutip dari Suara.com, Sabtu (28/8/2021).

Sandi mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.

"Akan tetapi jangan lupa Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965 itu, Menag dan Jaksa Agung berkewajiban secara tertulis memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum polisi melakukan tindakan pro justitia. Jadi ini bukan pro justitia tapi pre justitia, masih prematur,” jelasnya.

Baca Juga:Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam

Lebih jauh, Sandi menilai Kece hanya menyampaikan pengetahuan tentang kitab suci agama yang sebelumnya dianut.

"Pak Kece membacakan apa yang dia ketahui terkait ayat dalam kitab suci agama lain. Sebagai orang yang keluar dari Islam, haji dan orang yang mengetahui agama Islam, mungkin saja Pak Kece khatam tentang agama Islam,” tuturnya.

"Forum penyampaian Pak Kece ada di ruang publik, YouTube yang di dalamnya ada lintas agama. Sebagai seorang evanggelis Kristen, Pak Kace mungkin saja ego terhadap iman Kristen," sambung Sandi menjelaskan.

Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Muhammad Kece Tersangka

Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

Baca Juga:Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang diunggah ke Youtube. Video itu kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.

Lewat akun YouTube miliknya, Kece menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penodaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Tak hanya ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini