Wagub DKI Harap 1.500 Sekolah Bisa Gelar PTM pada Pertengahan September

Pemprov DKI telah memulai uji coba PTM Terbatas di 610 sekolah pada hari ini, Senin (30/8/2021).

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 21:04 WIB
Wagub DKI Harap 1.500 Sekolah Bisa Gelar PTM pada Pertengahan September
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengharapkan 1.500 sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada pertengahan September 2021.

Diketahui, Pemprov DKI telah memulai uji coba PTM Terbatas di 610 sekolah pada hari ini, Senin (30/8/2021).

"Saat ini sudah 610 sekolah yang menjalankan uji coba PTM, mudah-mudahan bisa 1.500 sekolah lagi pada September 2021 mendatang," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta.

Jika kondisinya baik dan sesuai yang diharapkan, Riza mengharapkan pada Januari 2022 seluruh sekolah akan bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:Hari Pertama PTM di Jakarta, Masih Banyak Orang Tua Bikin Kerumunan Saat Antar-Jemput

"Kami harap nanti semua sekolah bisa mengikuti PTM pada Januari nanti," ujar Wagub DKI.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Antarlembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah menyebutkan, di luar 610 sekolah, saat ini sedang laksanakan proses asesmen 1 dan 2.

"Jadi secara simultan, di luar 610 ini mengisi asesmen untuk persiapan PTM tahap berikutnya. Ini karena pertengahan September mencapai angka 1.500 sekolah, hingga selanjutnya semua sekolah bisa melakukan PTM terbatas," kata dia.

Sebanyak 610 satuan pendidikan di DKI Jakarta mulai Senin melaksanakan PTM Terbatas.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PTM dengan protokol kesehatan ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Baca Juga:Jika Lancar, Pemprov DKI Jakarta Targetkan Belajar Tatap Muka Digelar Sampai Desember 2021

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021.

Dalam kepgub tersebut, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini