PAM Jaya Berlakukan Tarif Baru Bagi Warga Kepulauan Seribu

Sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru untuk pelanggan, kata Bambang.

Erick Tanjung
Senin, 30 Agustus 2021 | 22:59 WIB
PAM Jaya Berlakukan Tarif Baru Bagi Warga Kepulauan Seribu
Pemerintah memfasilitasi warga yang tinggal di Pulau Untung Jawa yang merupakan bagian kepulauan seribu untuk selalu senantiasa menjaga kebersihan, salah satunya tersedianya air bersih di lingkungan rumah. (Antara/Lucky.R)

SuaraJakarta.id - BUMD DKI Jakarta, PAM Jaya pada 30-31 Agustus 2021 menyosialisasikan pemberlakuan tarif baru untuk masyarakat di Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,
Kepulauan Seribu.

Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo, Senin (30/8/2021) mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru untuk pelanggan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan 2 Agustus 2021.

Bambang mengatakan, sebelumnya tarif air minum perpipaan di Kepulauan Seribu diberlakukan berdasarkan Pergub 34 Tahun 2018.

"Sebagai bagian dari keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan amanat negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, maka dilakukan penyesuaian tarif dan dituangkan melalui Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga:Cadangan Minyak dan Gas Ditemukan di Kepulauan Seribu, Impor Migas Berkurang?

Pergub tersebut memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga yang berada di DKI Jakarta. Dan kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Bambang melanjutkan, saat ini terdapat tujuh kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta dan tarif Kepulauan Seribu masuk ke dalam kelompok tarif pelayanan khusus.

Pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 meter kubik (m3) bagi kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp25 ribu per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp32 ribu per m3 dan kelompok tarif tertinggi sebesar Rp35 ribu per m3.

Di Pergub 57 Tahun 2021, tarif pemakaian 0-3 m3 diubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta. Yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial, sebesar Rp12.550 per m3.

Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori rumah tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya 32.000 per m3 menjadi Rp3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal.

Baca Juga:Pertamina Temukan Sumur Migas Baru di Kepulauan Seribu

Kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM Jaya untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini