Pengolahan air laut diolah melalui teknologi yang biasa disebut "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) dengan menggunakan air laut sebagai air bakunya yang membutuhkan biaya produksi 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan pengolahan air di daratan.
"Pada akhirnya, penetapan tarif baru ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan warga serta lingkungan hidup yang terjaga kelestariannya," kata Bambang.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada 30-31 Agustus 2021 di aula Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Kelapa, dan Pulau Tidung. Warga yang menjadi peserta sosialisasi adalah pelanggan PAM Jaya di Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Payung. (Antara)
Baca Juga:Cadangan Minyak dan Gas Ditemukan di Kepulauan Seribu, Impor Migas Berkurang?