3 Ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Waspada Web Palsu dan Penipuan

Pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 kemungkinan diumumkan 8 hari setelah pembukaan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 09:05 WIB
3 Ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Waspada Web Palsu dan Penipuan
Kartu prakerja gelombang 19

Banyak faktor penyebab gagal lolos di gelombang terbaru ini. Salah satunya syarat administrasi berikut ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
  8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
  10. Status kebekerjaan pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
  11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).

Ke-11 poin di atas merupakan 'modal utama' bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19

Sedikitnya ada 6 syarat lolos kartu prakerja. Berikut daftarnya:

Baca Juga:Tipu Artis Fahri Azmi, Pria Pencatut Nama Jokowi Palsukan Dokumen dan Stempel Istana

  1. WNI mulai dari 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020).  [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Daftar Orang yang Tidak Akan Pernah Lolos Kartu Prakerja

Adapun daftar orang yang tidak akan pernah lolos Kartu Prakerja adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  8. Untuk sementara waktu, karena merespon dampak pandemi Covid-19, pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akan diprioritaskan untuk bisa lolos kartu prakerja.

Itulah informasi mengenai ciri lolos Kartu Prakerja Gelombang 19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini