Ganjil Genap di Jalan HR Rasuna Said, Kendaraan yang Melanggar Dikenakan Tilang Elektronik

Petugas gabungan terlihat berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 01 September 2021 | 09:36 WIB
Ganjil Genap di Jalan HR Rasuna Said, Kendaraan yang Melanggar Dikenakan Tilang Elektronik
Petugas polisi memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Suara.com/Arga)
  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini