28 Pengendara Terkena Tilang Ganjil Genap, Polda Metro: Terbanyak di Sudirman-Thamrin

Kebijakan ganjil genap berlaku hingga 6 September 2021, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 01 September 2021 | 15:20 WIB
28 Pengendara Terkena Tilang Ganjil Genap, Polda Metro: Terbanyak di Sudirman-Thamrin
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini