Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Layani Dine In, Kapasitas Maksimal 25 Persen

Pihak restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 21:09 WIB
Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Layani Dine In, Kapasitas Maksimal 25 Persen
Pengunjung menikmati hidangan di salah satu tempat makan di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak