Anies Izinkan Restoran dan Kafe Dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat

"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Anies.

Erick Tanjung
Kamis, 02 September 2021 | 04:40 WIB
Anies Izinkan Restoran dan Kafe Dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pada PPKM level 3 hingga 6 September 2021.

"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Uji coba aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali.

Selain itu, juga diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga:Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022: Prancis vs Bosnia

Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Secara umum dalam Keputusan Gubernur terbaru ini sejumlah aturan masih sama dengan peraturan sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru ini juga ada beberapa pelonggaran terkait jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Misalnya, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya sampai 20.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Layani Dine In, Kapasitas Maksimal 25 Persen

Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak