Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Temukan Sindikat Sertifikat Vaksin Palsu, Lapor ke Nomor Ini
Polda Metro Jaya menangkap dua penjualn sertifikat vaksin palsu.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 20:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
20 Juni 2026 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini