Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas.
Warga yang telah disuntuk vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.
Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin COVID-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id
Baca Juga:Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi COVID-19 tersebut, HH dan FH, dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.