Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menjatuhi sanksi penutupan sementara selama tiga hari pada Holywings Kemang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB
Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. [Dok. Satpol PP DKI]

SuaraJakarta.id - Pihak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tak hanya terancam sanksi pencabutan izin usaha.

Namun juga ada kemungkinan akan dijatuhi sanksi denda terhadap manajemen Holywings. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatna Ujang Hermawan.

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," kata Ujang saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/9/2021).

Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menjatuhi sanksi penutupan sementara selama tiga hari kepada Holywings Kemang.

Baca Juga:Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda

Sanksi itu dijatuhkan lantaran sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes di tengah kebijakan aturan PSBB/PPKM.

"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih (melanggar prokes)," papar Ujang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pemilik usaha yang melanggar prokes bisa saja dikenakan sanksi.

Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.

Baca Juga:Polisi Bakal Periksa Manajemen Holywings: Semua Pelanggar Prokes Kami Proses!

Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini