Hari Ini Dufan dan Unit Rekreasi Lain di Ancol Kembali Dibuka, Simak Syarat Masuknya

Tempat rekreasi di Ancol yang dibuka antara lain pantai, Dufan, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 September 2021 | 07:05 WIB
Hari Ini Dufan dan Unit Rekreasi Lain di Ancol Kembali Dibuka, Simak Syarat Masuknya
Pengunjung saat menikmati wahana Halilintar di Dunia Fantasi (Dufan), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pengelola Taman Impian Jaya Ancol akan kembali membuka sejumlah unit rekreasi pada hari ini, Selasa (14/9/2021). Salah satunya Dunia Fantasi atau Dufan.

Setiap pengunjung yang melakukan rekreasi ke Ancol wajib melengkapi diri dengan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencoba aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Ancol pada, Senin (13/9/2021) pagi.

"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal bagi pengunjung dalam uji coba pembukaan sejumlah unit rekreasi pada Selasa (14/9/2021)," ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali dikutip dari Antara.

Baca Juga:Anies Baswedan Jajal Aplikasi Masuk Ancol, Warganet Ramai Soroti Handphonenya yang Retak

Sahir menjelaskan, pengunjung wajib memindai kode QR (Scan QR Code) sewaktu di pintu masuk Ancol dengan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hendak melakukan scan QR Code saat mengunjungi Ancol, Jakarta Utara, Senin (13/9/2021) pagi. [Instagram@ancoltamanimpian]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hendak melakukan scan QR Code saat mengunjungi Ancol, Jakarta Utara, Senin (13/9/2021) pagi. [Instagram@ancoltamanimpian]

Gunanya untuk menjaga setiap pengunjung yang berekreasi di Ancol sudah pernah mengikuti vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan protokol kesehatan yang ketat secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.

Taman Impian Jaya Ancol merupakan salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Surat Edaran itu juga merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga:Daftar Unit Rekreasi Ancol yang Akan Kembali Buka Besok

Berikut syarat yang wajib diperhatikan pengunjung:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini