Ada pun dalam penyesuaian aturan PPKM Level 3 Jakarta, Pemerintah memperbolehkan bioskop untuk beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.
![Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/16/92191-bioskop-di-jakarta-kembali-beroperasi.jpg)
Selain itu, hanya pengunjung yang sudah divaksin lengkap atau dua kali yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
Sebelum masuk, pengunjung wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Anak-anak berusia kurang dari 12 tahun atau yang belum mendapat vaksin tidak diperbolehkan masuk. Pengunjung pun wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop.
Baca Juga:Sri Sultan Perbolehkan Bioskop Dibuka, SOP Harus Jelas