Selain Anies, KPK Besok Juga Panggil Ketua DPRD DKI soal Kasus Lahan Munjul

Ketua DPRD DKI rencananya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Senin, 20 September 2021 | 18:59 WIB
Selain Anies, KPK Besok Juga Panggil Ketua DPRD DKI soal Kasus Lahan Munjul
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga:Anies Dipanggil KPK Besok soal Dugaan Kasus Pengadaan Lahan Munjul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak