SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta. Salah satunya soal jam operasional restoran hingga kafe di Jakarta.
Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Warga Kategori Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari," demikian bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.
Berikut ketentuan terbaru terkait jam operasional restoran dan kafe di Jakarta:
- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dalam Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021, PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.