Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel

Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 19:56 WIB
Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Dok: Pemkot Tangsel)

24. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini