Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel

Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 19:56 WIB
Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Dok: Pemkot Tangsel)

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

b. Sektor esensial pada bidang:

- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO);

- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO)

Baca Juga:PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB

- Perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan ketentuan:

  1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
  2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
  4. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

c. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Sektor kritikal pada bidang:

  • Kesehatan, keamanan, dan ketertiban diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  • Penanganan bencana, objek vital nasional, dan proyek strategis nasional diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO); dan
  • Energi, logistik dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO). Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas  produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis Pembina sektornya.

3. Kegiatan usaha perdagangan pada :

Baca Juga:Viral Asrama Mahasiswa Karawang di Tangsel Memprihatinkan, Atap Roboh

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  2. Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  3. Supermarket, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak tanggal 14 September 2021; dan
  5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) makan di tempat (dine in), menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini