SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (21/9/2021).
SE ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, Benyamin menyebutkan terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop.
Baca Juga:Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Benyamin mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
"Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," Ujar Benyamin.
Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM Level 3 Tangsel di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional. Salah satunya bidang usaha makanan.

Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di mana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Pesan Muhammadiyah: Pelonggaran PPKM Tak Boleh Bikin Masyarakat Abai Protokol Kesehatan
Sedangkan untuk ketentuan rumah makan atau kafe yang berada di ruang tertutup masih sama yaitu dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- 1
- 2