SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal membuka tempat pariwisata Kampung Budaya Betawi Setu Babakan. Alasannya, persyaratan untuk kembali membuka salah satu tempat wisata di Jakarta itu belum lengkap.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Setu Babakan untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sampai saat ini Setu Babakan belum mengantongi sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Untuk tempat wisata di Jakarta baru dua, yakni TMII dan Ancol. Setu Babakan belum, tak jadi. Yang jadi kendala adalah setiap tempat wisata itu harus punya CHSE," kata Iffan saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga:Di Cianjur Anak Dibawah 12 Tahun Belum Bisa Masuk Tempat Wisata
Karena itu, Iffan menyebut pihaknya saat ini masih melakukan proses pengajuan CHSE untuk Setu Babakan. Sedang dilakukan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi bagi para pelaku usaha.
"Jadi masih dalam rangkaian uji coba. Kalau sudah oke (mendapatkan CHSE), nanti kami kabari," pungkasnya.
![Sejumlah warga memancing ikan di tepi danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/05/47897-perkampungan-setu-babakan-jadi-desa-wisata-terbaik-pilihan-kemenparekraf.jpg)
Diketahui, syarat pembukaan di tempat wisata yang diizinkan oleh pemerintah di antaranya sebagai berikut:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.