Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka

Saat ini masih melakukan proses pengajuan CHSE untuk Setu Babakan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 September 2021 | 16:22 WIB
Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka
Warga berwisata di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (4/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal membuka tempat pariwisata Kampung Budaya Betawi Setu Babakan. Alasannya, persyaratan untuk kembali membuka salah satu tempat wisata di Jakarta itu belum lengkap.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Setu Babakan untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sampai saat ini Setu Babakan belum mengantongi sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Untuk tempat wisata di Jakarta baru dua, yakni TMII dan Ancol. Setu Babakan belum, tak jadi. Yang jadi kendala adalah setiap tempat wisata itu harus punya CHSE," kata Iffan saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:Di Cianjur Anak Dibawah 12 Tahun Belum Bisa Masuk Tempat Wisata

Karena itu, Iffan menyebut pihaknya saat ini masih melakukan proses pengajuan CHSE untuk Setu Babakan. Sedang dilakukan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi bagi para pelaku usaha.

"Jadi masih dalam rangkaian uji coba. Kalau sudah oke (mendapatkan CHSE), nanti kami kabari," pungkasnya.

Sejumlah warga memancing ikan di tepi danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah warga memancing ikan di tepi danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diketahui, syarat pembukaan di tempat wisata yang diizinkan oleh pemerintah di antaranya sebagai berikut:

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
  2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
  5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
  6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Level PPKM Mulai Turun, Wisatawan Domestik Kembali Ramai di Bali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak