Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Hotel, Wagub DKI Bilang Begini

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 September 2021 | 18:16 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Hotel, Wagub DKI Bilang Begini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga.

Di sisi lain, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini