Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menelusuri data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek soal klaster sekolah di Ibu Kota.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.
Survei tersebut dilaksanakan untuk periode Januari hingga September 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM terbatas dimulai.
Dinas Pendidikan DKI mencatat dari 25 sekolah yang disebut klaster COVID-19 tersebut, hanya dua sekolah termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM terbatas tahap satu mulai 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta.
Baca Juga:Sebut Kemendikbud Paparkan Data Salah, Pemprov DKI: Hati-hati Pakai Istilah Klaster