Penyebab Warga Demo Tutup Jalan hingga Tulis Pos Dishub Tangerang Jadi Pos Pungli

Pos pantau tersebut juga dicoreti dengan kata-kata 'Dishub Tidak Berguna'.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 26 September 2021 | 17:00 WIB
Penyebab Warga Demo Tutup Jalan hingga Tulis Pos Dishub Tangerang Jadi Pos Pungli
Pekerja tengah mengecat ulang pos pantau Dishub Kab. Tangerang yang dicorat-coret massa aksi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/9/2021). [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]
Aksi vandalisme oleh massa demonstrasi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mencorat-coret pos pantau Dishub Kab. Tangerang dengan tulisan "Pos Pungli", Sabtu (25/9/2021) malam. [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]
Aksi vandalisme oleh massa demonstrasi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mencorat-coret pos pantau Dishub Kab. Tangerang dengan tulisan "Pos Pungli", Sabtu (25/9/2021) malam. [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]

Dari lembaran bahan aksi yang diterima SuaraJakarta.id, ada tujuh alasan warga melakulan aksi tutup jalan hingga membakar ban. Diantaranya:

  1. Kemacetan luar biasa dibiarkan tanpa ada solusi atau pengaturan, baik dari pihak Kapolsek Legok dan Kapolsek Pagedangan.
  2. 2. Menggugat para supir dan pengusaha yang telah melanggar, melakukan operasi jalan di luar jam operasional yang telah ditetapkan
  3. Telah terjadi pungli (kongkalingkong) antara oknum masyarakat dengan pihak sopir
  4. Muatan truk yang melebihi kapasitas tonase.
  5. Tidak konsisten pihak pemerintah dalam menerapkan aturan
  6. Tidak adanya pengontrolan atau pemeriksaan dari aparat kepolisian dan Dishub Kabupaten dan provinsi terhadap operasinya truk tronton.
  7. elama Agustus dan September telah terjadi 3 kecelakan tragia di jalur Legok-Pagedangan.

Tuntutan Warga

Sementara itu, ada delapan tuntutan yang ditekankan dalam aksi tersebut. Mulai dari menuntut ketegasan sikap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam menegakkan Perbup Nomor 46 Tahun 2018, hingga menolak adanya dugaan aksi pungli dilakukan petugas.

Jika tuntutan tersebut tak segera dijalankan, massa mengancam akan menutup total akses jalan Legok-Pagedangan selama 24 jam. Berikut isi tuntutannya:

Baca Juga:Kesal Truk Langgar Perbup, Massa Demo dan Tulis Pos Dishub di Tangerang Jadi "Pos Pungli"

  1. Menuntut kepada pihak perusahaan dan sopir truk tronton untuk mematuhi peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 pasal 3 tentang Jam Operasional Truk Angkutan Barang (Tronton) Yaitu Pukul 22.00-05.00 WIB.
  2.  Menuntut sikap tegas Bupati Tangerang untuk mengawal Perbup Nomor 46 Tahun 2018.
  3. Menindak tegas pengusaha atau sopir yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
  4. Menuntut kepada Kapolsek Legok, Kapolsek Pagedangan, dan Dishub untuk mengatur dan mengurai kemacetan yang terjadi setiap malam (mulai dari perempatan Jaha sampai Malangnengah)
  5. Menindak tegas truk yang parkir di badan jalan sebelum jam operasional
  6. Menambah jumlah personel anggota Dishub yang ada
  7. Menolak kongkalingkong peraturan antara supir, pengusaha, masyarakat dan pejabat.
  8. Apabila pihak pengusaha dan sopir tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan menghadap Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menutup jalan Legok-Pagedangan total 24 jam.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini