Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 28 September 2021 | 07:05 WIB
Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini
Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang dimasukkan ke dalam mobil ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Pasal 187 KUHP itu berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati”.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Foto suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untuk pemenuhan alat bukti. Insya Allah bisa kita selesaikan minggu ini," pungkas Tubagus.

Baca Juga:Soal Laporan Dugaan Penipuan CPNS Putri Nia Daniaty, Yusri Polda: Masih Dipelajari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak