SuaraJakarta.id - M, otak pembunuhan dukun bernama Armand alias Alex di Pinang, Kota Tangerang, merogoh kocek Rp 60 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.
Rinciannya Rp 50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A. Sedangkan Y—masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—menerima Rp 10 juta sebagai perantara.
Selanjutnya, Y memberikan senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.
"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera
Yusri pun meminta Y untuk segera menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam. Pihak kepolisian menyatakan tak ada tempat bagi tersangka Y untu bersembunyi dan melarikan diri.
Pasalnya, kata Yusri, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Dendam Istri Disetubuhi
Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif pembunuhan dukun di Tangerang karena M dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi.
Baca Juga:Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri
Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.
- 1
- 2