Sewa Pembunuh Bayaran, Otak Penembakan Dukun di Tangerang Bayar Rp 60 Juta

Motif pembunuhan dukun di Tangerang karena M dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 28 September 2021 | 16:52 WIB
Sewa Pembunuh Bayaran, Otak Penembakan Dukun di Tangerang Bayar Rp 60 Juta
Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan dukun di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - M, otak pembunuhan dukun bernama Armand alias Alex di Pinang, Kota Tangerang, merogoh kocek Rp 60 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

Rinciannya Rp 50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A. Sedangkan Y—masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—menerima Rp 10 juta sebagai perantara.

Selanjutnya, Y memberikan senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera

Yusri pun meminta Y untuk segera menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam. Pihak kepolisian menyatakan tak ada tempat bagi tersangka Y untu bersembunyi dan melarikan diri.

Pasalnya, kata Yusri, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. (Suara.com/M Yasir)

Dendam Istri Disetubuhi

Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif pembunuhan dukun di Tangerang karena M dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi.

Baca Juga:Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri

Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).

M sejatinya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka ipar diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.

Ilustrasi penembakan pistol (Unsplash/Max keinen)
Ilustrasi penembakan.(Unsplash/Max keinen)

Bukan Ustaz

Tubagus pun memastikan jika korban bukan berprofesi sebagai ustaz yang sempat ramai diberitakan.

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya (korban) sebagai paranormal," imbuhnya.

Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak