SuaraJakarta.id - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka menyebut keputusan pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan juga dari keanggotaan PSI, telah melalui proses yang panjang.
Isyana mengatakan, keputusan pemecatan Viani Limardi telah dikeluarkan pada Sabtu (25/9/2021). Alasannya karena sudah tak sejalan dengan visi dan misi partai.
Proses pemecatan Viani Limardi, lanjut Isyana, melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.
Mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Baca Juga:Sekwan DPRD DKI Sebut Viani Sudah Kembalikan Dana Lebih Reses, PSI Sebar Fitnah?
"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," kata Isyana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Dari hasil evaluasi tersebut, kata dia, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.
Tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.
"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," tutur Isyana.
![Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/12/62780-anggota-dprd-dki-jakarta-dari-fraksi-psi-viani-limardi.jpg)
Karena sudah bukan anggota PSI, ujar Isyana, Viani Limardi otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI. Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.
Baca Juga:Dilaporkan karena Gelar Rapat Interpelasi Anies, Prasetio: Saya Siap Diperiksa BK DPRD DKI
"Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," ucap Isyana.