Isyana: Viani Limardi Sudah Bukan Lagi Bagian dari Keluarga Besar PSI

Viani Limardi otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 September 2021 | 18:46 WIB
Isyana: Viani Limardi Sudah Bukan Lagi Bagian dari Keluarga Besar PSI
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. [ANTRA/Gilang Galiartha]

Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan yakni mulai dari solidaritas, kesetaraan dan anti korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

"Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan previlege (hak istimewa) yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat," tutur Isyana.

Dikabarkan sebelumnya, Viani Limardi dipecat PSI karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Baca Juga:Sekwan DPRD DKI Sebut Viani Sudah Kembalikan Dana Lebih Reses, PSI Sebar Fitnah?

Selain itu, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19.

Ketum PSI Grace Natalie. [Suara.com/Tio]
Ketum PSI Grace Natalie. [Suara.com/Tio]

PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020. Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan itu, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Tuntut Rp 1 Triliun

Baca Juga:Dilaporkan karena Gelar Rapat Interpelasi Anies, Prasetio: Saya Siap Diperiksa BK DPRD DKI

Atas pemecatan tersebut, Viani Limiardi menyatakan akan menuntut bekas partainya itu untuk membayar kerugian hingga Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini