Sekwan DPRD DKI Sebut Viani Sudah Kembalikan Dana Lebih Reses, PSI Sebar Fitnah?

"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika SPJ atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, kami akan minta," kata Aga.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 29 September 2021 | 18:06 WIB
Sekwan DPRD DKI Sebut Viani Sudah Kembalikan Dana Lebih Reses, PSI Sebar Fitnah?
Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta yang diberhentikan, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga menyatakan Anggota DPRD dari Fraksi PSI Viani Limardi sudah mengembalikan dana lebih saat reses pada bulan Maret 2021. Pihaknya mencatat sudah tak ada dana lebih yang dipegang oleh Viani.

Aga menjelaskan, begitu selesai reses, pihaknya selalu rutin memeriksa laporan dari para anggota dewan. Begitu ada kekurangan, maka akan langsung diminta segera dikembalikan.

"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika surat pertanggungjawaban (SPJ) atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, kami akan minta," kata Aga saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Aga menjelaskan, pemeriksaan atau verifikasi laporan keuangan sudah rutin dilakukan tim keuangan. Dalam waktu satu bulan, pengembalian dana biasanya sudah rampung.

Baca Juga:Dilaporkan karena Gelar Rapat Interpelasi Anies, Prasetio: Saya Siap Diperiksa BK DPRD DKI

"Karena ini kan bulan september ya. Kita itu sebulan saja sudah kita selesaikan kok," jelasnya.

Aga tak merinci berapa dana reses di bulan Maret yang dikembalikan Viani. Namun, karena di bulan September ini sudah tidak ada dana yang perlu ditagih, maka ia menyimpulkan Viani sudah tak memiliki utang dana reses kepada pihaknya.

"Kalau logika saya bulan Maret itu sudah selesai, artinya bu Viani mengembalikan. Tapi secara rijit nominalnya saya harus cek dulu administrasinya," tuturnya.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI akhirnya angkat bicara mengenai kabar pemecatan terhadap Anggota DPRD DKI Viani Limardi. Informasi didepaknya Viani sebagai kader PSI dibenarkan.

Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pemecatan terhadap Viani sejak 25 September lalu. Mulai saat itu, Viani sudah bukan kader dari PSI.

Baca Juga:Dipecat PSI, Viani Limardi Buka Suara soal Tuduhan Gelembungkan Dana Reses

"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021," ujar Viani kepada wartawan, Rabu (29/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini