Polisi Bekuk Jambret Tewaskan Penumpang Ojol di Pulo Gadung

Polisi juga mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik kecil dalam penangkapan pelaku jambret tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:43 WIB
Polisi Bekuk Jambret Tewaskan Penumpang Ojol di Pulo Gadung
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tengah menggelar sidang tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/6/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk DA alias DAS (25) yang diduga pelaku jambret yang berujung tewasnya penumpang ojek online (ojol) berinisial RA di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

DAS ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/9/2021) kemarin.

"Kita amankan di rumahnya kawasan Cakung daerah Penggilingan, Komplek Venus," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (1/10/2021).

Penangkapan DAS bermula dari keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang diterima penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:Polisi yang Bunuh Sarah Everard Diduga Terlibat dengan Banyak Kejahatan

Dalam pemeriksaan, DAS mengaku sudah melakukan penjambretan beberapa kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Nanti kami akan telusuri lagi lebih jelas karena tidak menutup kemungkinan di wilayah Jaktim juga beraksi. Kita akan dalami lagi," ujar Erwin.

Dalam penangkapan pelaku jambret tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya empat unit telepon seluler dan satu sepeda motor.

Polisi juga mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik kecil dalam penangkapan pelaku jambret tersebut.

"Kemudian juga ditemukan narkoba. Diduga yang bersangkutan juga pemakai narkoba," ungkap dia.

Baca Juga:Polisi Madiun Tangani Kasus Murid SMP yang Disebut Keluarganya Dihamili Genderuwo

DAS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa penjambretan itu bermula ketika korban tengah naik online dari kawasan Cipete (Jakarta Selatan) ke Kelapa Gading (Jakarta Utara) pada Minggu (26/9) pukul 04.30 WIB.

Ketika melintasi kawasan Pulo Gadung, korban diikuti oleh pelaku. Pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekat dengan maksud mengambil barang berharga milik korban.

Saat barang tersebut diambil, korban sempat mempertahankan barang berharga miliknya.

"Sempat terjadi tarik-tarikan bahwa korban ingin mempertahankan barang miliknya," kata Kapolsek Pulo Gadung AKP David Richardo Hutasoit saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Aksi tarik-menarik tersebut membuat pengemudi ojol oleng hingga akhirnya menabrak trotoar dan terjatuh.

Pengemudi ojol mengalami luka di bagian kaki, sedangkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Pelaku langsung melarikan diri," kata David.

Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Selang beberapa jam kemudian, penumpang ojol dinyatakan tewas dan pengendara ojol masih bisa diselamatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini