SuaraJakarta.id - Polisi membekuk DA alias DAS (25) yang diduga pelaku jambret yang berujung tewasnya penumpang ojek online (ojol) berinisial RA di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
DAS ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Kita amankan di rumahnya kawasan Cakung daerah Penggilingan, Komplek Venus," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (1/10/2021).
Penangkapan DAS bermula dari keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang diterima penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:Polisi yang Bunuh Sarah Everard Diduga Terlibat dengan Banyak Kejahatan
Dalam pemeriksaan, DAS mengaku sudah melakukan penjambretan beberapa kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Nanti kami akan telusuri lagi lebih jelas karena tidak menutup kemungkinan di wilayah Jaktim juga beraksi. Kita akan dalami lagi," ujar Erwin.
Dalam penangkapan pelaku jambret tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya empat unit telepon seluler dan satu sepeda motor.
Polisi juga mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik kecil dalam penangkapan pelaku jambret tersebut.
"Kemudian juga ditemukan narkoba. Diduga yang bersangkutan juga pemakai narkoba," ungkap dia.
Baca Juga:Polisi Madiun Tangani Kasus Murid SMP yang Disebut Keluarganya Dihamili Genderuwo
DAS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- 1
- 2