SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi penyintas COVID-19. Sebulan setelah sembuh dari COVID-19, penyintas sudah bisa divaksin.
Kondisi ini khusus bagi penyintas COVID-19 dengan tingkat gejala ringan hingga sedang. Lalu bagaimana dengan yang bergejala berat?
Bagi penyintas COVID-19 dengan gejala berat baru bisa melakukan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sebelum.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor: HK.02.01/1/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Baca Juga:Mulai Pimpin Klasemen, DKI Yakin Jadi Juara Umum PON XX Papua
SE ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).
Berikut ketentuan pemberian vaksinasi penyintas COVID-19:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Cara Cek Kuota Vaksinasi di Jakarta
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan vaksinasi bagi warga. Hal ini bukan saja dikhususkan warga KTP DKI Jakarta.
Warga non-KTP DKI Jakarta pun dipersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Baca Juga:PON Papua: Menang Telak, Bassam Sumbang Emas Pertama DKI Jakarta dari Taekwondo
Begini cara cek kuota vaksinasi di Jakarta:
- Untuk mengecek kuota vaksin, bisa mengakses lewat qrco.de/kuotavaksinjaki
- Dalam dasbor itu ada sejumlah kategori seperti: Nama lokasi vaksinasi, tanggal vaksinasi, jenis faskes, wilayah, kecamatan, dan kelurahan
- Klik bagian sisa kuota untuk menyortir kuota vaksin yang masih tersedia. Dari jumlah terbanyak ke jumlah paling sedikit
- Atau bisa juga menyembunyikan kuota vaksin di faskes dengan menghapus checklist atau tanda centang dari tanggal yang sudah lewat
- Terakhir bisa menyortir kouta vaksin dengan memilih faskes yang ingin dituju
"Warga KTP DKI Jakarta dapat mendaftar pada hari H untuk vaksinasi di seluruh sentra vaksinasi. Sedangkan warga KTP Non-DKI Jakarta dapat mendaftar paling cepat 2 hari sebelum vaksinasi," demikian keterangan dari laman tersebut.
Itulah cara cek kuota vaksinasi di Jakarta. Ayo vaksin!