Penyintas COVID-19 Bisa Divaksin Sebulan Usai Sembuh, Ini Cara Cek Kuota Vaksinasi di DKI

Kondisi ini khusus bagi penyintas COVID-19 dengan tingkat gejala ringan hingga sedang.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Penyintas COVID-19 Bisa Divaksin Sebulan Usai Sembuh, Ini Cara Cek Kuota Vaksinasi di DKI
Ilustrasi vaksinasi.

SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi penyintas COVID-19. Sebulan setelah sembuh dari COVID-19, penyintas sudah bisa divaksin.

Kondisi ini khusus bagi penyintas COVID-19 dengan tingkat gejala ringan hingga sedang. Lalu bagaimana dengan yang bergejala berat?

Bagi penyintas COVID-19 dengan gejala berat baru bisa melakukan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sebelum.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor: HK.02.01/1/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Baca Juga:Mulai Pimpin Klasemen, DKI Yakin Jadi Juara Umum PON XX Papua

SE ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).

Berikut ketentuan pemberian vaksinasi penyintas COVID-19:

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
  2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan mobil vaksin keliling di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/7/2021). (Antara/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan mobil vaksin keliling di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/7/2021). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Cara Cek Kuota Vaksinasi di Jakarta

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan vaksinasi bagi warga. Hal ini bukan saja dikhususkan warga KTP DKI Jakarta.

Warga non-KTP DKI Jakarta pun dipersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia.

Baca Juga:PON Papua: Menang Telak, Bassam Sumbang Emas Pertama DKI Jakarta dari Taekwondo

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, Sabtu (14/8/2021). [Instagram@arizapatria]
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, Sabtu (14/8/2021). [Instagram@arizapatria]

Begini cara cek kuota vaksinasi di Jakarta:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini