Ia menekankan bahwa pada dasarnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat berpergian.
Selain itu, Sukamta juga menyoroti terkait dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan pelacakan di setiap mobilitas masyarakat.
"Kalau untuk kepentingan penanggulangan pandemi, misalnya sebagai syarat berpergian, ini masih bisa dimengerti namun dengan banyak catatan. Akan tetapi, kalau untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM warga, itu yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Baca Juga:Puluhan Hotel di Batam Masih Menunggu Penerapan Sistem QR Code PeduliLindungi