24. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
25. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
26. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan teknis operasional diatura dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan/atau Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masih berstatus PPKM Level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Benyamin.
Baca Juga:Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya