Angga menerangkan, tersangka diamankan saat sedang bersama empat wanita di salah satu tempat wisata di Jawa Tengah.
"Jadi pada saat diamankan tersangka sedang bersama dengan empat orang wanita. Kepada para wanita tersebut tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Kini, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel untuk menanggung perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
AIP (26) tersangka pencurian mobil sekaligus polisi gadungan berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Rabu (6/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Baca Juga:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Sumut, 6 Orang Ditangkap
Kontributor : Wivy Hikmatullah