SuaraJakarta.id - Cara membuat SKCK online di website skck.polri.go.id. Umumnya SKCK akan dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri.
SKCK diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang. Lalu apa syarat buat SKCK secara online?
Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.
Baca Juga:LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Lalu bagaimana cara membuat SKCK Online?

Apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK?
Syarat Buat SKCK
Berikut adalah syarat buat SKCK yang harus dipenuhi pemohon:
- Fotokopi KTP dan KTP Asli
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran/ijazah
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, backgroun berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP
Baca Juga:Temuan PPATK, Polri Usut Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

Permohonan SKCK secara online berbeda dengan offline. Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.