SuaraJakarta.id - Perubahan waktu operasional dilakukan PT MRT Jakarta (Perseroda). Pihaknya mempercepat jam keberangkatan kereta pertama pada pukul 05.00 WIB.
Perubahan jam operasional MRT Jakarta ini mulai berlaku hari ini, Kamis (7/10/2021), pada hari kerja Senin-Jumat.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3.
"Sehubungan dengan hal tersebut, jam operasional Senin-Jumat atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:Jadwal Baru, MRT Jakarta Beroperasi Mulai Pukul 05.00 WIB Senin-Jumat
Ahmad menjelaskan, sebelumnya jam operasional MRT Jakarta baru dimulai pukul 06.00 WIB.
Dengan adanya penyesuaian PPKM Level 3, jam operasional MRT dipercepat menjadi pukul 05.00-21.30 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur pukul 06.00-21.30 WIB.
Sementara itu, jarak antarkereta (headway) setiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB serta tiap 10 menit di luar jam sibuk pada hari kerja. Jarak antarkereta pada akhir pekan dibatasi setiap 10 menit.
Adapun pembatasan jumlah penumpang masih dengan ketentuan kapasitas maksimal 65 orang per kereta.
"MRT Jakarta melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan COVID-19 dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi," kata Ahmad.
Baca Juga:Gym Boleh Buka, Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Berlaku 5-18 Oktober 2021