SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta selama 14 hari ke depan, berlaku 5-18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta, terdapat sejumlah pelonggaran. Salah satunya pusat kebugaran atau gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga:Biaya Penyelenggaraan Formula E Jakarta, Dirut Jakpro: Tidak Pakai APDB DKI
Antara lain jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis Anies dalam Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 tersebut.
Berikut aturan PPKM Level 3 Jakarta yang berlaku 5-18 Oktober 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Baca Juga:Ini 2 dari 5 Opsi Lokasi Alternatif Balapan Formula E Jakarta
Diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja