Tak Temukan Cukup Bukti, Polda Metro Jaya SP3 Sengketa Tanah di Pepatan Tangerang

Setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukum ahli waris.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Tak Temukan Cukup Bukti, Polda Metro Jaya SP3 Sengketa Tanah di Pepatan Tangerang
Dokumentasi - Kasus tanah sengketa di wilayah Pepatan, Tangerang. [Dok. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Kasus sengketa tanah di kawasan Pepatan, Tangerang, dihentikan. Ini setelah kepolisian tidak menemukan cukup bukti.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus itu.

"Benar kita telah SP3, karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan tidak cukup bukti untuk menaikkan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum, kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut," kata jelas Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Pada kesempatan terpisah, Siti Umaroh (38) tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengeluarkan SP3 terhadap laporan dengan nomor LP/1002/II/2019/PMJ/Ditreskrimum, tentang dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang dilaporkan oleh Emanuel Bani.

Baca Juga:Mulai Besok, Warga DKI Jakarta Diizinkan Kembali Olahraga Bersepeda di Jalan Umum

"Alhamdulillah, kami bersyukur, saya dan keluarga besar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya terima surat SP3 hari ini," ucap Siti usai mengetahui bahwa polisi telah menghentikan laporan klaim kepemilikan tanah dan bangunan milik mereka.

Siti menerangkan peristiwa klaim kepemilikan rumah dan tanah mereka di kawasan Pepatan, Tangerang bermula ketika mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Emanuel Bani yang mengklaim telah membeli rumah dan tanah yang dihuni keluarga Siti pada 2018 lalu.

Sejak itu, mereka baru menyadari bahwa sertifikat tanah mereka telah berpindah tangan, tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi atas tanah dari rumah tersebut.

"Sebenarnya pada 2015, kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polsek Tigaraksa. Kami juga sudah memuat iklan kehilangan di media lokal Tangerang. Tapi karena tidak ada biaya kami tidak melanjutkan perkara ini. Uang habis untuk biaya pengobatan orang tua," ujar Siti.

Siti juga mengungkapkan rumah dan sebidang tanah tersebut merupakan satu-satunya peninggalan ayahnya yang wafat pada 2010. Tanah itu merupakan warisan ayahnya yang mereka tempati sejak sekitar 1990.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Kembalikan Jam Operasional Ganjil Genap ke Semula

Dengan kembalinya rumah dan tanah tersebut, Siti bersyukur aset peninggalan almarhum ayahnya tetap menjadi milik mereka.

"Kami berterima kasih, dilayani dengan baik. Tidak ada intimidasi meskipun kami sebagai terlapor," ucap Siti.

Setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukum ahli waris.

Kisruh kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan seluas 2.580 M2 tersebut bermula ketika Emanuel Beni melaporkan Siti Umaroh dan empat anggota keluarganya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, sebagaimana tertera di Pasal 167 KUHP.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pemilik sah lahan dan bangunan tersebut adalah orang tua Siti sehingga penyidikan kasus dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini