Presiden Jokowi Perintahkan OJK Stop Izin Pinjol Legal Baru

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Lebrina Uneputty
Minggu, 17 Oktober 2021 | 07:27 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan OJK Stop Izin Pinjol Legal Baru
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada peserta Program PPRA LXII dan PPSA XXIII 2021 Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). [Dok.ANTARA]

SuaraJakarta.id - Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat, digerebek di sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas memerintahkan stop izin pinjol sementara atau moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjol.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman daring harus diperhatikan, sudah ada 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas fintech.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online," kata Jhony.

Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi OJK.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny di Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari pinjol ilegal," kata politikus Partai NasDem ini.

Jhonny mengungkapkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk pinjol ilegal," tegas Jhonny G Plate. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak