Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Pekan Depan, Hadirkan 15 Saksi Ahli

Empat laskar FPI tewas ditembak di mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Oktober 2021 | 20:21 WIB
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Pekan Depan, Hadirkan 15 Saksi Ahli
Suasana sidang perdana kasus unlawful killing laskar FPI, Senin, (18/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Adapun empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI yang organisasinya sudah dibubarkan, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Baca Juga:Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak