Pemprov DKI Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Berkunjung ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Pemprov DKI Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Berkunjung ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya
Pengunjung berinteraksi dengan koleksi burung di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan prokesnya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub 3/2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini