Aturan PPKM Level 2 Tangsel, Berlaku 19 Oktober-1 November 2021

Kekinian, Tangsel berstatus PPKM Level 2.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 2 Tangsel, Berlaku 19 Oktober-1 November 2021
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

2) Penanganan bencana diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO), serta wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3) Energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrasturkutr telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan

4) Objek vital nasional, dan proyek strategis nasional diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO).

3. Kegiatan usaha perdagangan pada:

Baca Juga:Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  2. Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  3. Supermarket, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; dan
  5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) makan di tempat (dine in), menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran/rumah makan dan kafe, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

6. Restoran/rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 50% (lima puluh persen), waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

7. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB waktu setempat;
  2. Dengan kapasitas maksimal 50% (lima persen);
  3. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut/barbershop, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  1. Maksimal kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  3. Restoran/rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dapat masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  5. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
    2) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
    3) Pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat harus didampingi orang tua;
    4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
    5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

10. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan, yang terletak pada lokasi sendiri dibuka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment) untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak