SuaraJakarta.id - Beberapa waktu belakangan ini petugas Polda Metro Jaya gencar melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online alias pinjol ilegal.
Teranyar polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam lalu.
Maraknya penggerebekan terhadap perusahaan pinjol ilegal karena pengaduan masyarakat yang resah lantaran melakukan penagihan dengan meneror ancaman hingga konten pornografi.
Lantas bagaimana cara terhindar dari pinjol ilegal?
Baca Juga:Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi
Dikutip dari Twitter Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) berikut 7 tips terhindar dari pinjol ilegal:
1. Hindari Iklan Ajakan yang Mencolok
Banyak dari korban pinjol ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterima di ponsel. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
2. Cek Perusahaan Pinjol di Situs Resmi OJK.go.id
Gunakan Fintech (Financial Technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya gitu aja.
Baca Juga:UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal
3. Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital
- 1
- 2