Wakil Ketua DPRD DKI: Usulan Nama Jalan Ali Sadikin Buat Dokumentasi Generasi Muda

Wajar ada usulan nama Ali Sadikin, dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat, ujar Taufik.

Erick Tanjung
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI: Usulan Nama Jalan Ali Sadikin Buat Dokumentasi Generasi Muda
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. (Foto: Wikimedia Commons)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai usulan penggantian nama jalan di Jakarta menjadi nama Ali Sadikin adalah hal yang positif dan dibutuhkan untuk dokumentasi pada generasi muda mendatang. Ali Sadikin merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.

"Wajar ada usulan nama Ali Sadikin, dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat. Jangan sampai, mungkin 10 tahun lagi, orang tidak tahu siapa Ali Sadikin. Sejarah ini harus diturunkan ke generasi mendatang," kata Taufik, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Taufik, kelemahan menanamkan sejarah kepada generasi muda bisa berdampak kurang baik, sehingga usulan nama tokoh termasuk Ali Sadikin sebagai nama jalan, adalah langkah baik untuk memberi pengetahuan

"Kenapa usulan nama Ali Sadikin? Untuk kepentingan masyarakat, supaya anak-anak kita, cucu-cucu kita paham pernah ada gubernur bernama Ali Saidkin, yang berani membangun Jakarta saat tidak memiliki apa-apa. Kita narasikan keberhasilan itu, sebagai contoh bagi kita," ujarnya.

Baca Juga:Soal Usulan Nama Jalan Ali Sadikin, Wakil Ketua DPRD DKI: Dia Gubernur Hebat

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, akan segera menindaklanjuti usulan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, soal pergantian nama Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan Ali Sadikin.

"Jadi memang ada permintaan dari teman-teman untuk memberi nama jalan dengan nama Ali Sadikin. Insya Allah ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Riza menambahkan, usulan ini akan segera dibahas oleh Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang mengurus penggantian nama jalan.

Sebagai informasi, mekanisme penggantian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

Mengacu pada aturan tersebut, penggantian nama jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok, organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah. (Antara)

Baca Juga:Polemik Usulan Nama Jalan Ataturk di Jakarta, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak