Wakil Ketua DPRD DKI: Usulan Nama Jalan Ali Sadikin Buat Dokumentasi Generasi Muda

Wajar ada usulan nama Ali Sadikin, dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat, ujar Taufik.

Erick Tanjung
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI: Usulan Nama Jalan Ali Sadikin Buat Dokumentasi Generasi Muda
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. (Foto: Wikimedia Commons)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai usulan penggantian nama jalan di Jakarta menjadi nama Ali Sadikin adalah hal yang positif dan dibutuhkan untuk dokumentasi pada generasi muda mendatang. Ali Sadikin merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.

"Wajar ada usulan nama Ali Sadikin, dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat. Jangan sampai, mungkin 10 tahun lagi, orang tidak tahu siapa Ali Sadikin. Sejarah ini harus diturunkan ke generasi mendatang," kata Taufik, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Taufik, kelemahan menanamkan sejarah kepada generasi muda bisa berdampak kurang baik, sehingga usulan nama tokoh termasuk Ali Sadikin sebagai nama jalan, adalah langkah baik untuk memberi pengetahuan

"Kenapa usulan nama Ali Sadikin? Untuk kepentingan masyarakat, supaya anak-anak kita, cucu-cucu kita paham pernah ada gubernur bernama Ali Saidkin, yang berani membangun Jakarta saat tidak memiliki apa-apa. Kita narasikan keberhasilan itu, sebagai contoh bagi kita," ujarnya.

Baca Juga:Soal Usulan Nama Jalan Ali Sadikin, Wakil Ketua DPRD DKI: Dia Gubernur Hebat

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, akan segera menindaklanjuti usulan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, soal pergantian nama Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan Ali Sadikin.

"Jadi memang ada permintaan dari teman-teman untuk memberi nama jalan dengan nama Ali Sadikin. Insya Allah ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Riza menambahkan, usulan ini akan segera dibahas oleh Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang mengurus penggantian nama jalan.

Sebagai informasi, mekanisme penggantian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

Mengacu pada aturan tersebut, penggantian nama jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok, organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah. (Antara)

Baca Juga:Polemik Usulan Nama Jalan Ataturk di Jakarta, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini