Langgar PPKM Level 2, 5 Kafe di PIK Jakarta Utara Disanksi

Kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:28 WIB
Langgar PPKM Level 2, 5 Kafe di PIK Jakarta Utara Disanksi
Ilustrasi - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menempel stiker tanda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sebuah kafe. [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Sebanyak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kedapatan melanggar aturan PPKM Level 2 Jakarta.

Kelima kafe yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung itu dijatuhi sanksi berbeda-beda. Mulai denda hingga penutupan sementara.

"Kemarin pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam 2 mereka masih beraktivitas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).

Adapun denda yang diberikan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7x24 jam, 3x24 jam, serta teguran tertulis.

Baca Juga:77 RPTRA di Jakarta Utara Kembali Dibuka Secara Bertahap

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam.

Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.

"Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi," ucapnya.

Tak hanya kepada pelaku usaha, kata dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Punya Desain Meja Unik, Pengunjung Kafe Ini Jadi Serasa Nongkrong di Kuburan

"Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan," ucap Arifin. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak