SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Riza tak mau ambil pusing dengan gugatan terhadap Anies itu.
Riza mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Siapapun bisa mengambil langkah hukum jika memang dibutuhkan.
"Itu hak warga untuk tuntut, masukan, rekomedasi, kritik itu hak kita negara berdemokrasi," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Meski tak mempermasalahkannya, Riza meminta agar gugatan yang disampaikan tidaklah asal-asalan. Penggugat harus mencermati data dan fakta yang ada.
Baca Juga:Sebut Tak Ada RT Zona Merah dan Oranye di Jakarta, Wagub DKI: Alhamdulillah
"Mohon dipahami agar apapun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," katanya.
Politisi Gerindra ini pun mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan.
Jika nantinya pengadilan akan dilangsungkan, maka Pemprov DKI siap menghadapinya.
"Jadi semua tuntutan, gugatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan lebh baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjadi tiga nama yang baru-baru ini diseret ke pengadilan. Mereka digugat oleh masyarakat bernama Ferry Pollii.
Baca Juga:Alhamdulillah, Semua RT di Jakarta Sudah Zona Kuning dan Hijau
Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Ferry dan rekannya menggugat tiga pejabat itu terkait aturan PPKM.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Ferry meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito, telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ferry juga mengharapkan majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Apabila sudah dianggap batal oleh majelis hakim, Ferry meminta agar gugatan tersebut segera dicabut.
Anies, Tito, dan Ganip juga digugat agar dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.
"Atau apabila lengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkas Ferry dalam isi gugatannya.