Pengamen Dibekuk Lakukan Eksibisionis di Sudirman, Motifnya Fantasi Seksual

Motif tersangka WYS melakukan tindakan eksibisionis itu berasal dari fantasi seksualnya.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:50 WIB
Pengamen Dibekuk Lakukan Eksibisionis di Sudirman, Motifnya Fantasi Seksual
Aksi eksibisionis di JPO dekat Stasiun Sudirman terekam kamera CCTV. (foto: bidik layar video di Twitter)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku aksi eksibisionis di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial WYS (23) yang bekerja sebagai pengamen.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Seto Koes Heriyatno mengatakan, aksi eksibisionis itu sengaja dilakukan pelaku.

"Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionis," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

Setyo menjelaskan, korbannya merupakan seorang karyawan BUMN berinisial MS. Insiden itu terjadi pada, Jumat (15/10/2021) pukul 19.20 WIB.

Baca Juga:Dalih Iseng, Aksi Pengamen Pamer Mr P ke Karyawati BUMN Ngaku Ikut-ikutan Teman

Peristiwa itu terekam CCTV yang kemudian diunggah lewat akun tiktok @embaaak pada pekan lalu.

Video tersebut pun viral di berbagai lini massa media sosial agar masyarakat lebih waspada saat melintasi trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.

"Korban selalu menggunakan transportasi KRL, harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama," kata Setyo.

Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus pria pamer alat kelamin di JPO Stasiun Sudirman. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus eksibisionis di JPO Stasiun Sudirman. (Suara.com/Yaumal)

Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas.

Adapun motif tersangka WYS melakukan tindakan eksibisionis itu berasal dari fantasi seksualnya. Ia juga mengaku, pernah melihat kawannya melakukan aksi eksibisionis.

Baca Juga:Incar Korban di JPO Sudirman, Pria yang Onani Depan Karyawati BUMN Ternyata Pengamen

Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan, kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Tanah Abang.

Atas tindakannya itu, pelaku eksibisionis itu dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak