SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan maut yang diduga dilakukan oknum sekuriti RS Abdul Radjak Salemba.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada delapan saksi yang telah diperiksa hari ini, Rabu (27/10/2021).
"Sudah kami lakukan pemeriksaan. Kemudian sementara kami lakukan pemeriksaan, nanti selanjutnya kami gelar perkara penentuan tersangka," ungkap Wisnu saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:Ini Kalimat yang Diucapkan Oknum Polisi Bripka MN Sebelum Menembak Mati Briptu Momon
Adapun delapan saksi tersebut terdiri dari karyawan yang melihat kejadian tersebut dan sekuriti RS Abdul Radjak Salemba.
Sementara, sekuriti yang diduga menjadi pelaku penganiayaan dalam peristiwa ini masih berstatus sebagai saksi.
"Masih berstatus saksi," kata Wisnu.
Sebelumnya IK (40) meninggal dunia diduga dianiaya sekuriti RS Abdul Radjak. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu.
Kasabug Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto mengatakan, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.
Baca Juga:Polisi Tembak Polisi di Polres Lombok Timur, Motif Cemburu dan Hubungan Gelap
"Pendarahan di kepala," kata dia saat dikonfirmasi.