PPKM Level 2, Penumpang Transportasi Umum di DKI Jakarta Naik 3,23 Persen

Peningkatan jumlah penumpang terbesar pada angkutan umum TransJakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 19:57 WIB
PPKM Level 2, Penumpang Transportasi Umum di DKI Jakarta Naik 3,23 Persen
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Jumlah penumpang transportasi umum di DKI Jakarta meningkat selama PPKM Level 2. Total warga yang menggunakan transportasi umum mencapai 834 ribu orang.

Angka ini naik 3,23 persen dibandingkan pada PPKM Level 3 Jakarta, yakni mencapai 808.000 orang.

"Pandemi ini luar biasanya pengaruhnya, mengalami fluktuasi, tapi pada bulan terakhir meningkat lagi, secara keseluruhan naik 3,23 persen,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy, Kamis (4/11/2021).

Masdes menjelaskan, pada PPKM Level 2 Jakarta peningkatan jumlah penumpang terbesar pada angkutan umum TransJakarta, yakni mencapai hampir 406.000 orang atau naik 1,76 persen, dan kereta rel listrik (KRL) mencapai hampir 403.000 orang atau naik 4,62 persen.

Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan 1 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Masdes, jika dibandingkan sebelum merebaknya pandemi COVID-19, jumlah penumpang untuk angkutan umum perkotaan di Jakarta mencapai dua juta penumpang per hari. Penumpang TransJakarta, sebelum pandemi COVID-19 bisa mencapai 1,1 juta orang per hari.

"Jadi, sekarang posisinya baru 40 persen dari kondisi normal untuk TransJakarta. Pada Februari ke Maret 2020 sebelum COVID-19 masih normal, tapi pada April 2020, jumlah penumpang langsung drop,” katanya.

Sedangkan, MRT Jakarta mencapai hampir 24.000 orang atau naik 5,86 persen, LRT Jakarta mencapai 914 orang atau minus 0,65 persen dan KA Bandara mencapai 847 orang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 tahun 2021, DKI Jakarta saat itu berlaku PPKM level dua yang mulai berlaku 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Kepgub itu salah satunya mengatur kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring serta kendaraan sewa/rental yang mengizinkan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga:Cocok untuk Akhir Pekan, Pria Ini Tunjukkan Cara ke PIK Naik Transportasi Umum

Sedangkan PPKM level tiga, kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta diperbarui bertahap hingga terakhir pada 18 Oktober 2021 sebesar 70 persen.

Meski kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta sudah 100 persen pada PPKM level dua tapi peningkatan jumlah penumpang hanya 3,23 persen, Masdes menambahkan kinerja optimal baru bisa dilihat dua minggu mendatang.

“Dalam dua minggu ke depan baru kelihatan dampaknya namun pada dasarnya tren itu terus tumbuh,” katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak