PPKM Level 2, Penumpang Transportasi Umum di DKI Jakarta Naik 3,23 Persen

Peningkatan jumlah penumpang terbesar pada angkutan umum TransJakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 19:57 WIB
PPKM Level 2, Penumpang Transportasi Umum di DKI Jakarta Naik 3,23 Persen
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Jumlah penumpang transportasi umum di DKI Jakarta meningkat selama PPKM Level 2. Total warga yang menggunakan transportasi umum mencapai 834 ribu orang.

Angka ini naik 3,23 persen dibandingkan pada PPKM Level 3 Jakarta, yakni mencapai 808.000 orang.

"Pandemi ini luar biasanya pengaruhnya, mengalami fluktuasi, tapi pada bulan terakhir meningkat lagi, secara keseluruhan naik 3,23 persen,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy, Kamis (4/11/2021).

Masdes menjelaskan, pada PPKM Level 2 Jakarta peningkatan jumlah penumpang terbesar pada angkutan umum TransJakarta, yakni mencapai hampir 406.000 orang atau naik 1,76 persen, dan kereta rel listrik (KRL) mencapai hampir 403.000 orang atau naik 4,62 persen.

Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan 1 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Masdes, jika dibandingkan sebelum merebaknya pandemi COVID-19, jumlah penumpang untuk angkutan umum perkotaan di Jakarta mencapai dua juta penumpang per hari. Penumpang TransJakarta, sebelum pandemi COVID-19 bisa mencapai 1,1 juta orang per hari.

"Jadi, sekarang posisinya baru 40 persen dari kondisi normal untuk TransJakarta. Pada Februari ke Maret 2020 sebelum COVID-19 masih normal, tapi pada April 2020, jumlah penumpang langsung drop,” katanya.

Sedangkan, MRT Jakarta mencapai hampir 24.000 orang atau naik 5,86 persen, LRT Jakarta mencapai 914 orang atau minus 0,65 persen dan KA Bandara mencapai 847 orang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 tahun 2021, DKI Jakarta saat itu berlaku PPKM level dua yang mulai berlaku 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Kepgub itu salah satunya mengatur kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring serta kendaraan sewa/rental yang mengizinkan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga:Cocok untuk Akhir Pekan, Pria Ini Tunjukkan Cara ke PIK Naik Transportasi Umum

Sedangkan PPKM level tiga, kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta diperbarui bertahap hingga terakhir pada 18 Oktober 2021 sebesar 70 persen.

Meski kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta sudah 100 persen pada PPKM level dua tapi peningkatan jumlah penumpang hanya 3,23 persen, Masdes menambahkan kinerja optimal baru bisa dilihat dua minggu mendatang.

“Dalam dua minggu ke depan baru kelihatan dampaknya namun pada dasarnya tren itu terus tumbuh,” katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak