Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Diperiksa Hari Ini, Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS

Sejatinya pemeriksaan lanjutan terhadap Olivia Nathania dijadwalkan kemarin.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 November 2021 | 08:05 WIB
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Diperiksa Hari Ini, Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan kembali jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pemeriksaaan Olivia Nathania hari ini untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaa Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

"Kita lakukan pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara, termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari ON dan rekannya," kata Yusri dikutip dari Antara.

Sejatinya pemeriksaan lanjutan terhadap Olivia Nathania dijadwalkan kemarin. Namun ia berhalangan hadir sehingga kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan putri Nia Daniaty tersebut pada hari ini.

Baca Juga:Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yusri mengungkapkan, setelah pemeriksaan Olivia Nathania rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status apakah putri Nia Daniaty bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Mudah-mudahan besok ini semua sudah rampung dan akan lanjut dengan gelar perkara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tahap penyidikan.

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Pria Terikat di Hutan Bekasi Kota Bermotif Sakit Hati

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini